THE HAGUE, Belanda (AP) — Pengadilan tingkat tinggi PBB akan memutuskan pada Jumat apakah memiliki yurisdiksi dalam kasus yang diajukan oleh Ukraina yang menuduh Rusia melanggar hukum internasional dengan menggunakan tuduhan palsu tentang genosida sebagai dalih untuk invasinya pada tahun 2022.
Kyiv meluncurkan kasus ini di Mahkamah Internasional setelah dimulainya perang penuh skala pada tahun 2022, dengan berargumen bahwa Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan secara salah mengklaim bahwa Ukraina melakukan genosida terhadap orang-orang berbahasa Rusia di negara tersebut.
Rusia telah mengabaikan perintah pengadilan yang berbasis di Den Haag untuk menghentikan pertikaian.
Moskow mengacuhkan persidangan terkait tindakan sementara pada tahun 2022 tetapi mengajukan keberatan terhadap yurisdiksi pengadilan tersebut. Selama persidangan pada tahun 2023, pengacara Rusia meminta pengadilan untuk menolak pengaduan tersebut, menyebut kasus hukum tersebut sebagai “penyalahgunaan proses.”
Ukraina tidak mengklaim bahwa Rusia melakukan genosida, tetapi lebih kepada berargumen bahwa tuduhan palsu tentang genosida sudah cukup untuk melanggar perjanjian tahun 1948. Kyiv memberi tahu para hakim bahwa negara tetangga jelas memiliki sengketa yang ditentukan oleh konvensi tersebut.
Pada hari Rabu, pengadilan akan memutuskan dalam kasus terpisah antara Rusia dan Ukraina. Dalam pengaduan yang diajukan pada tahun 2017, Kyiv mengatakan bahwa Rusia mulai mendanai pemberontak di Ukraina timur pada tahun 2014 dan telah melakukan diskriminasi terhadap komunitas multietnis di Crimea setelah aneksasinya terhadap wilayah tersebut.
Dalam kasus tersebut, yang diajukan berdasarkan perjanjian anti-diskriminasi dan konvensi pembiayaan terorisme, Ukraina meminta pengadilan untuk memerintahkan Moskow membayar reparasi atas serangan dan kejahatan di wilayah tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah penembakan Malaysia Airlines penerbangan MH17 yang ditembak jatuh oleh pemberontak yang didukung Rusia pada 17 Juli 2014, menewaskan semua 298 penumpang dan awak pesawat.
Mahkamah Internasional telah menarik perhatian dunia dalam beberapa minggu terakhir dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Para hakim mengeluarkan tindakan sementara pekan lalu yang mengharuskan Israel melakukan segala yang mungkin untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida dalam konflik tersebut.
Dalam wawancara dengan The Associated Press pekan lalu, komisaris tinggi PBB untuk pengungsi, Filippo Grandi, mengungkapkan kekhawatiran bahwa perang di Ukraina sedang dilupakan. “Saya pikir perbedaan besar dari tahun lalu ke tahun ini adalah bahwa tahun ini, ini bukan lagi berita di dunia,” katanya.
Data terbaru PBB menyebutkan bahwa 10 juta orang telah mengungsi akibat perang di Ukraina, dengan lebih dari 10.000 orang tewas dan 19.000 lainnya terluka.