Memuat…
Sejumlah masyarakat bersama Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Umum (KPU), Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Mensesneg Pratikno. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Sejumlah masyarakat bersama Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Umum (KPU), Anwar Usman, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), dan Mensesneg Pratikno. Gugatan tersebut terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengacara TPDI Jilid 2, Patra M. Zen, menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan dengan jumlah materi sebesar Rp1 juta dan imateriil sebesar Rp1 triliun. Apabila gugatan ini dikabulkan, dana tersebut akan digunakan untuk membangun sekolah demokrasi.
“Kami berharap agar sekolah demokrasi dapat dibangun agar masyarakat dapat memperoleh pencerahan dalam pendidikan politik dan tidak lagi dibodohi,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Dalam gugatan ini, Patra juga meminta agar para tergugat dan turut tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat dan masyarakat secara umum.
“Tuntutan kami sudah jelas, kami meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan kami juga meminta agar mereka menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara ini dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihak penggugat.
(rca)