Akses aborsi penting untuk kesehatan mental korban pemerkosaan: BKKBN

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengatakan bahwa ketentuan aborsi untuk korban pemerkosaan dan pelecehan seksual dimaksudkan untuk menjaga kesehatan mental mereka.

Ketentuan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.

“Undang-undang menganggap kehamilan akibat pemerkosaan dan pelecehan seksual sebagai kondisi darurat untuk aborsi. Jenis kehamilan tersebut dapat menyebabkan skizofrenia atau depresi yang mengancam kesehatan mental,” ujarnya pada hari Jumat.

Ia menekankan bahwa dokter Indonesia bersumpah untuk menghormati kehidupan manusia, mulai dari konsepsi hingga akhir.

“Dokter telah bersumpah untuk tidak mengakhiri kehidupan dari konsepsi hingga akhir kehidupan karena kita adalah negara beragama dengan prinsip pro-hidup, bukan pro-pilihan,” kata Wardoyo.

Mengingat Indonesia menganut prinsip pro-hidup, ia menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat.

“Kita boleh melakukan aborsi dalam keadaan darurat, pada usia tertentu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengatakan 40 hari, ada yang mengatakan 120 hari. Kita memerlukan regulasi menteri untuk menentukan usia tersebut,” katanya.

Berita terkait: Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus akan mencakup ketentuan mengenai aborsi

Ia menambahkan bahwa aborsi diperbolehkan bagi korban pemerkosaan jika calon ibu berada dalam keadaan darurat.

“Misalnya, jika ibu hamil memiliki penyakit jantung, dia mungkin tidak akan selamat selama kehamilan. Dengan demikian, kehamilan dapat diakhiri demi keselamatan ibu,” jelas Wardoyo.

Dari perspektif medis, beberapa jenis aborsi dapat dilakukan, termasuk aborsi karena indikasi medis atau aborsi provocatus medicinalis.

“Ada juga abortus provocatus criminalis. Jenis kehamilan ini tidak sesuai dengan kondisi medis. Diikuti oleh abortus spontan dan abortus infeksi karena infeksi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan untuk aborsi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 26 Juli 2024.

MEMBACA  Rencana Foot Locker untuk memulihkan jejak ritelnya

Pasal 118 menyatakan bahwa kehamilan akibat pemerkosaan atau kejahatan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dibuktikan dengan beberapa poin.

Sebagai contoh, sesuai dengan poin a, diperlukan surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan, berdasarkan insiden kejahatan pemerkosaan atau kejahatan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Berita terkait: IDI mengatakan hanya personel yang berwenang yang boleh melakukan aborsi

Berita terkait: Menteri akan membahas aborsi dengan IDI

Penerjemah: Lintang Budiyanti P, Resinta Sulistiyandari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2024