Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk menciptakan arsitektur kesehatan nasional yang lebih besar dan inklusif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa dengan diterbitkannya regulasi tersebut, sebanyak 26 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden, seperti PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja, tidak lagi berlaku.
\”Kami merespons secara positif terhadap penerbitan regulasi tersebut, yang menjadi dasar bagi kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan di seluruh negeri,\” ujar Sadikin dalam pernyataan yang diterima di sini pada hari Selasa.
Menteri tersebut menambahkan bahwa aspek teknis, yang dijelaskan dalam sekitar 1.072 pasal, mencakup inisiatif kesehatan masyarakat, layanan kesehatan, manajemen sumber daya manusia medis, fasilitas kesehatan, pasokan farmasi dan alat medis, dan hal-hal lainnya.
Sadikin menjelaskan bahwa inisiatif kesehatan masyarakat mencakup 22 item, yang meliputi kesehatan ibu, bayi, anak-anak, orang dewasa, remaja, lansia, dan penyandang disabilitas. Mereka juga menangani kesehatan sistem reproduksi, kesehatan mental, dan penanganan penyakit tidak menular.
Lebih lanjut, kesehatan pendengaran dan penglihatan, kesejahteraan keluarga, kesehatan kerja, transplantasi organ, terapi sel punca, bedah plastik untuk rekonstruksi dan estetika, dan obat tradisional turut disertakan.
Berkaitan dengan layanan kesehatan, Sadikin menjelaskan bahwa regulasi tersebut mencantumkan standar layanan kesehatan, layanan kesehatan primer dan sekunder, dan telemedicine.
Ia menekankan bahwa manajemen personel kesehatan mencakup perencanaan, peningkatan kualitas, izin praktik, dan sanksi administratif. Selain itu, ia menyatakan bahwa regulasi tersebut mengatasi dukungan terhadap personel kesehatan.
Sadikin menyatakan bahwa bagian fasilitas medis mencakup jenis fasilitas, peningkatan dan pengembangan kualitas layanan, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit sebagai lembaga pendidikan.
Ia menegaskan bahwa dalam hal pasokan farmasi dan alat medis, regulasi tersebut mencakup sistem informasi kesehatan, teknologi, epidemi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat, di antara hal-hal lainnya.
Ia menyatakan bahwa regulasi tersebut dimulai dengan partisipasi masyarakat dari Agustus hingga Oktober 2023, diikuti dengan harmonisasi, sebelum ditetapkan dan kemudian diterbitkan oleh presiden menjelang akhir Juli.
\”Kemudian tugas kita adalah memastikan program tersebut didukung oleh regulasi teknis berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kesehatan, atau regulasi tingkat menteri lainnya,\” katanya.
Berita terkait: Industri telemedicine Indonesia salah satu yang berkembang pesat: Menteri
Berita terkait: Kementerian siapkan peta jalan untuk layanan kesehatan inklusif disabilitas
Reporter: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024