Operator taksi terbang akan perlu mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional untuk melakukan operasi di ibu kota baru Indonesia, Nusantara, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Tanpa mengkonfirmasi untuk mengatakan ‘ya’ atau ‘diizinkan,’ kita akan mengandalkan organisasi penerbangan internasional sebagai referensi kita tentang bagaimana taksi terbang bisa berfungsi di Nusantara,” katanya di Istana Garuda, Nusantara, pada hari Senin.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) penting untuk menjamin keselamatan pengguna taksi terbang.
Hyundai Motors dari Korea Selatan saat ini sedang menguji taksi terbang untuk penggunaan global, termasuk di ibu kota baru Indonesia.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan izin untuk uji teknis, menganggapnya sebagai uji ilmiah untuk mempelajari dan mengembangkan layanan taksi terbang.
“Hyundai memang sedang melakukan uji global di Samarinda (Kalimantan Timur). Jika uji teknis berjalan dengan baik, karena ini diuji secara ilmiah, kita akan mengizinkan uji coba,” kata Sumadi.
Berita terkait: OIKN menguji taksi terbang di Bandara Samarinda
Berita terkait: SkyDrive mengungkap desain mobil terbang SD-05, bertujuan untuk memulai layanan taksi udara pada tahun 2025
Penerjemah: Andi Firdaus, Yashinta Difa
Editor: Tia Mutiasari
Hak cipta © ANTARA 2024