Maduro Menyatakan Kemenangan dalam Pemilihan Presiden Venezuela, Kekuasaan Berlanjut Selama 11 Tahun

loading…

Presiden petahana Nicolas Maduro umumkan menang pilpres Venezuela. Kemenangan ini akan melanjutkan kekuasaannya yang sudah berumur 11 tahun. Foto/EPA-EFE/HENRY CHIRINOS

CARACAS – Presiden petahana Nicolas Maduro mengumumkan pihaknya telah memenangkan pemilihan presiden (pilpres) Venezuela. Kemenangan ini akan melanjutkan kekuasaannya yang sudah berumur 11 tahun.

Maduro mengumumkan kemenangan pilpres melalui kepala markas besar kampanyenya yang juga Ketua Parlemen Jorge Rodriguez dalam sebuah konferensi pers pada Senin (29/7/2024) WIB.

Rodriguez mendesak Dewan Pemilihan Nasional (CNE) segera merilis angka perolehan suara.

“Kami berterima kasih. Kami tidak dapat mengumumkan hasilnya, tetapi kami dapat menunjukkan wajah kami. Ini adalah kemenangan bagi semua orang. Ini adalah kemenangan yang akan membantu kami membangun masa depan. Tentu saja, kami harus menunggu hasil dari Dewan Pemilihan Nasional, karena kami menghormati hukum negara kami dan konstitusi Republik Bolivarian Venezuela,” kata Rodriguez, seperti dikutip Sputnik.

Tim kampanye Maduro juga berterima kasih kepada Dewan Pemilihan Nasional atas apa yang mereka sebut “kerja sempurna” sistem pemilihan, yang memungkinkan pemilihan umum diselenggarakan dalam ketenangan dan kedamaian.

Sejak pukul 06.00 pagi pada hari Minggu, warga Venezuela telah berpartisipasi dalam pemilihan presiden, di mana sembilan kandidat oposisi dan Presiden petahana Nicolas Maduro bersaing untuk mendapatkan jabatan pemimpin negara tersebut.

Tempat pemungutan suara mulai ditutup pada pukul 18.00 waktu setempat.

<>CNE mengatakan kepada Sputnik bahwa tempat pemungutan suara dengan antrean pemilih pada saat penutupan resmi akan terus beroperasi hingga pengunjung terakhir.

Surat suara pertama dengan hasil pemungutan suara awal akan dipublikasikan oleh CNE pada Senin malam setelah hasil penghitungan tidak dapat diubah lagi.

MEMBACA  Bawaslu Menunggu Keputusan Presiden untuk Menggantikan Hasyim Meski KPU Telah Menunjuk Pelaksana Tugas