Dinyatakan Bebas, Ronald Tannur Langsung Bebas dari Penjara Medaeng

loading…

Gregorius Ronald Tannur (GRT) setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu(24/7/2024) langsung dibebaskan pada malam harinya. Foto/Dok.Okezone

SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur (GRT) setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu(24/7/2024) langsung dibebaskan pada malam harinya.

Hal itu setelah persyaratan administratif pembebasan telah dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan PN Surabaya.

Baca Juga

“Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kepala Rumah Tahanan (Rutan) I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Wahyu Hendrajati dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.

“Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024,” urai Hendrajati.

Dia menegaskan bahwa pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.

Baca Juga

“Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa,” tegasnya.

MEMBACA  Periksa Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Jumat 8 November 2024, Terperinci!