Indonesia Meluncurkan \’Visa Emas\’ untuk Menarik Investor Asing, Mendorong Ekonomi Oleh Reuters

INDONESIA meluncurkan skema visa jangka panjang pada hari Kamis yang ditujukan untuk menarik investor asing, kata Presiden Joko Widodo, dengan jumlah hingga $10 juta memberi mereka visa 10 tahun dan akses ke ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Visa emas lima tahun memerlukan investor individual untuk mendirikan perusahaan senilai $2,5 juta, sementara visa 10 tahun memerlukan investasi sebesar $5 juta.

Individu yang tidak ingin mendirikan perusahaan harus menempatkan $350.000 dan $700.000 untuk mendapatkan izin 5 tahun dan 10 tahun secara berturut-turut, dan uang tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau menempatkan deposito.

Investor korporasi diwajibkan untuk berinvestasi sebesar $25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris. Mereka perlu berinvestasi sebesar $50 juta untuk mendapatkan visa 10 tahun.

Jika investasi dilakukan di ibu kota baru senilai $32 miliar yang saat ini sedang dibangun di hutan belantara pulau Borneo, $5 juta akan memberikan investor visa 5 tahun dan $10 juta visa 10 tahun, kata agensi imigrasi.

Beberapa negara menawarkan skema visa investasi serupa, tetapi yang lain, termasuk Kanada, Inggris, dan Singapura, telah menghapus skema tersebut karena pemerintah menyimpulkan bahwa skema tersebut tidak menciptakan lapangan kerja dan bisa menjadi sarana untuk menyimpan uang spekulatif.

Jokowi, seperti presiden biasanya dikenal, mengatakan visa tersebut dimaksudkan untuk menarik “pelancong berkualitas baik”.

“Kami meluncurkan visa emas untuk memudahkan warga asing untuk berinvestasi dan berkontribusi di Indonesia,” katanya.

Silmy Karim, kepala agensi imigrasi, mengatakan Indonesia telah memberikan visa emas kepada hampir 300 pelamar sejak mulai menguji izin tersebut tahun lalu, menarik $123 juta.

MEMBACA  Ancaman Tata Steel untuk Menutup Pabrik Pengecoran Port Talbot Lebih Awal karena Mogok

Silmy juga mengatakan bahwa pihak berwenang sedang mendiskusikan cara memberikan status khusus bagi warga asing keturunan Indonesia, berdasarkan Overseas Citizenship of India (OCI), yang memungkinkan orang asing keturunan India untuk mengunjungi, bekerja, dan tinggal di India secara permanen. Itu bisa diterbitkan pada bulan Oktober, tambahnya.

Silmy mengatakan rencana tersebut dimaksudkan untuk menanggapi desakan agar Indonesia memperbolehkan warganya memegang paspor lain.

($1 = 16.270,0000 rupiah)