Inilah MJ, Selebgram Cantik yang Ditangkap Polisi karena Mempromosikan Judi Online

Minggu, 21 Juli 2024 – 04:22 WIB

Jakarta – Selebgram cantik berinisial MJ (24) ditangkap polisi dari unit Reskrim Polsek Tambun. MJ menjadi salah satu selebgram yang diduga mempromosikan permainan judi online lewat media sosial.

Baca Juga :

UMS Copot Dosen Pembimbing Skripsi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra dalam keterangannya mengatakan, pelaku mempromosikan judi online dengan membuat video dan foto yang diunggah ke akun Instagram Gemini’girls @mftjnnh26_.

“Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut,” kata Agum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Juli 2024.

Baca Juga :

Admin Medsos Awkarin Sudah Diperiksa Soal Penggelapan Rp400 Juta, Hasilnya?

Selebgram Cantik Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judi Online

Selebgram cantik berusia 24 itu ditangkap di salah satu kawasan Jakarta Selatan. Kini, MJ mesti meringkuk dalam tahanan Polsek Tambun.

Baca Juga :

Cegah Judi Online di Kalangan Prajurit Marinir, Dankormar Perintahkan Para Dansat Cek HP Anak Buah

Polisi mengamankan barang bukti berupa KTP, ponsel beserta sim card, buku tabungan akun akun Instagram pelaku MJ.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ terancam pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolri Jenderal Pol l Listyo Sigit Prabowo komitmen untuk memberantas judi online, termasuk memecat anggota Polri secara tidak hormat yang terlibat judi online.

Sebelumnya Polisi telah berhasil menangkap pelaku sindikat judi online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat yang berjumlah 29 orang.

MEMBACA  Pasangan yang Berusaha Menyeberangi Atlantik Ditemukan Tewas di Kapal Sekoci

Polres Metro Jakarta Barat juga mengamankan 12 selebgram yang bertugas untuk mempromosikan situs judi online yang menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 30 miliar.

“Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya,” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat 12 Juli 2024 dikutip dari tvOne.

Halaman Selanjutnya

Kapolri Jenderal Pol l Listyo Sigit Prabowo komitmen untuk memberantas judi online, termasuk memecat anggota Polri secara tidak hormat yang terlibat judi online.