Direktur Pengawasan Transaksi BEI Kristian Manulang mendesak seluruh emiten yang mendapatkan keuntungan dari pasar modal Indonesia harus membagikan dividennya ke pemilik saham. Hal ini disampaikan Kristian sebagai tanggapan terhadap keputusan KDB Tifa (TIFA) yang tidak membagikan dividennya kepada pemilik saham pada tahun 2023. Padahal, dalam laporan keuangannya, KDB Tifa mencatat laba bersih sebesar Rp59,66 miliar pada tahun tersebut.
“Harapan kami semua emiten yang mendapatkan untung harus bagi dividen. Ini masalah fundamental perusahaan saja,” ujar Kristian. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemegang saham setuju untuk menggunakan laba perusahaan tahun buku 2023 yang akan ditahan dengan rincian sebesar Rp50 juta dialokasikan sebagai dana cadangan, dan Rp59,61 miliar sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja perseroan.
Sejak diakuisisi oleh Korean Development Bank pada September 2020, TIFA belum membagikan dividen. Head of Costumer Literation & Education PT Kiwoom Sekuritas Octavianus Audi Kasmarandana mengatakan bahwa perusahaan yang tidak membagikan dividennya, meskipun mendapatkan keuntungan, akan dikenai sanksi negatif dari para pelaku pasar. Artinya, saham KDB Tifa yang dijual tidak akan laku di pasaran.
Seluruh emiten yang mendapatkan keuntungan dari pasar modal Indonesia seharusnya membagikan dividennya kepada pemilik saham.