Tim Verifikator Meminta Kepatuhan 17 Warga Negara Asing di Bali yang Ingin Menjadi Warga Indonesia

Salah satu warga keturunan yang masih berstatus WNA mengikuti sidang pewarganegaraan sebagai syarat untuk menjadi WNI di Kemenkumham Bali, Jumat (14/6). Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR – Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sidang pewarganegaraan bagi 17 Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Jumat (14/6). Sidang yang berlangsung di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu. Para pemohon kewarganegaraan ini berasal dari berbagai negara, di antaranya Jepang, Jerman, Amerika, Irlandia, dan Belanda. Mereka mengikuti serangkaian proses dan persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, termasuk menghadiri sidang pewarganegaraan. Hal ini untuk membuktikan kesungguhan dan komitmen mereka untuk menjadi WNI di depan tim verifikator yang terdiri dari unsur Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali. Dalam sidang tersebut, para pemohon ditanyai berbagai pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI. Tim verifikator juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan mendalami informasi mengenai latar belakang para pemohon. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu juga menguji rasa nasionalisme dan komitmen para pemohon untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik.

Tim Verifikator yang terdiri dari Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi, Polda Bali hingga Kanwil DJP tagih komitmen 17 WNA di Bali yang ngebet jadi Warga Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

MEMBACA  Pohon Rumah Labs Mengungkap Evolusi Merek dan Ekspansi Strategis