Anggota Dewan Mengkritik Keputusan MA Mengenai Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batasan usia calon kepala daerah. Menurut Eko, putusan tersebut mirip dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi. Anggota dewan fraksi PDIP tersebut mengatakan wajah demokrasi menjadi rusak karena dijadikan alat pemenangan. “Penggunaan hukum sebagai alat pemenangan ini punya daya rusak hebat dalam demokrasi yang dikembangkan pascareformasi 1998,” katanya, Rabu (5/6). Eko mengatakan MA lebih bijak menyerahkan kewenangan kepada pemerintah dan DPR. “Putusan MA tentang batasan usia ini justru membuat ketidakpastian hukum,” kata Eko. Putusan MA dianggap telah mencederai demokrasi yang belum sembuh pasca pemilihan umum. Lebih lanjut, ia mendorong agar peran masyarakat lebih aktif lagi dalam mengawasi pemilihan kepala daerah supaya berjalan dengan jujur dan adil. (mcr25/jpnn)

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyindir putusan MA mirip dengan putusan MK.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

MEMBACA  Kegagalan Memalukan pada Sistem Rudal Udara Israel