Menteri Meluncurkan Program Pena Muda untuk Membantu Pemuda Keluar dari Kemiskinan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini meluncurkan program Pena Muda untuk membantu individu keluar dari garis kemiskinan. Dalam pernyataan dari kementerian pada hari Senin, Rismaharini mencatat bahwa para pemuda berusia 20-30 tahun diprioritaskan sebagai penerima manfaat program. Selain bantuan modal usaha, mereka akan menerima bantuan dalam bidang bisnis, kemasan, pemasaran, dan literasi keuangan. “Ada tantangan dalam meraih kesuksesan. Jangan takut. Jika jatuh, bangkitlah lagi, dan begitu seterusnya hingga kegagalan takut mendekati kita,” tegasnya. Rismaharini, yang meluncurkan program Pena Muda online pada hari Minggu (2 Juni), juga menyatakan bahwa setiap orang berhak mencapai kesuksesan. Tidak ada yang tidak mungkin jika orang-orang berusaha keras untuk meraih kesuksesan. Menurut menteri, program ini diprioritaskan untuk pemuda dalam rentang usia 20-30 tahun yang orang tuanya merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Menteri menegaskan bahwa yang diperlukan untuk ikut program Pena Muda hanyalah kemauan kuat untuk mengatasi kemiskinan dan meraih kesuksesan. Sebelum mengikuti program Pena Muda, calon peserta harus menjalani penilaian untuk menentukan kesesuaian mereka sebagai penerima manfaat program, jelasnya. Sejak pernyataan tersebut dipublikasikan, lebih dari 500 proposal Pena Muda telah lolos dari kontrol kualitas. Rismaharini menyatakan bahwa program Pena telah berhasil menghasilkan puluhan ribu pengusaha sukses, yaitu keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhasil menjalankan usaha mereka dan mendapatkan pendapatan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Oleh karena itu, mereka tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. Mulai tahun 2023 hingga 30 April 2024, sebanyak 25.360 KPM tidak lagi bergantung pada bantuan sosial. Melalui program Pena Muda, pihaknya berharap lebih banyak KPM berhasil menjalankan usaha dan mengurangi ketergantungan mereka pada bantuan sosial pemerintah.

MEMBACA  Polisi Memeriksa 14 Tersangka dalam Kasus Perjudian Online yang Melibatkan Komdigi