Arab Saudi menahan 37 jamaah haji asal Makassar karena pelanggaran visa

Otoritas Arab Saudi pada hari Sabtu (1 Juni) menahan 37 jamaah haji asal Indonesia dari Makassar, Sulawesi Selatan, karena pelanggaran visa karena mereka hanya memiliki dokumen visa haji yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan Haji.

“Mereka sedang diperiksa oleh petugas polisi Arab Saudi. Di Arab Saudi, proses pemeriksaan (untuk penyelidikan polisi) berlangsung cepat,” kata Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambarie.

Jamaah haji yang ditahan terdiri dari 21 pria dan 16 wanita, katanya, menambahkan bahwa otoritas Arab Saudi menuduh mereka berniat melakukan Haji dengan dokumen visa Umrah selama musim Haji tahun ini.

Berbicara kepada wartawan di kota suci Mekah pada hari Sabtu, Ambarie mengatakan para jamaah haji berangkat dari Indonesia menuju Riyadh, Arab Saudi, dengan naik pesawat yang mewajibkan transit di Doha, Qatar.

Setelah sampai di Riyadh, ibu kota dan kota terbesar Arab Saudi, mereka melanjutkan perjalanan ke Madinah.

Namun, mereka gagal mencapai kota tempat Masjid Nabi terletak setelah petugas polisi Arab Saudi menghentikan mereka di pos pemeriksaan, katanya.

Selama pemeriksaan keamanan, petugas polisi Arab Saudi menemukan bahwa mereka hanya pemegang visa Umrah tetapi memakai gelang ID Haji palsu dan kartu ID Haji palsu yang biasanya dimiliki jamaah haji sah dari Indonesia, katanya.

“Beberapa bahkan telah memalsukan visa Haji,” katanya, menambahkan bahwa salah satu dari mereka, yang diidentifikasi sebagai SJ, berfungsi sebagai koordinator perjalanan yang masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa multiple entry selama setahun.

Petugas polisi Arab Saudi masih mencari koordinator perjalanan lainnya, yang diidentifikasi sebagai TL, tambahnya.

Sebelum penangkapan 37 jamaah haji dari Makassar, otoritas Arab Saudi juga menangkap 19 jamaah haji Indonesia tetapi mereka dibebaskan setelah otoritas menemukan mereka tidak bersalah.

MEMBACA  Jadwal Kereta Api Listrik (KRL) Jogja-Solo Menjelang Lebaran 6 April 2024

“Para jamaah haji mengatakan bahwa mereka akan bertemu keluarga mereka di Jeddah. Sebuah tim personel dari Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah membantu mereka untuk dibebaskan,” katanya.

Namun, para jamaah haji diberi peringatan oleh otoritas Arab Saudi untuk tidak mencoba melakukan Haji karena mereka adalah pemegang dokumen visa non-Haji, katanya.

Pada hari Selasa, 28 Mei, otoritas Arab Saudi juga menahan 22 jamaah haji Indonesia bersama dua koordinator perjalanan setelah mereka gagal menunjukkan dokumen visa Haji yang sah.

Menurut pejabat Komite Manajemen Haji Indonesia (PPIH) untuk area Bir Ali, mereka ditahan setelah mereka mengambil miqat di Masjid Dhu’l-Hulayfah, yang terletak sekitar sembilan kilometer dari Madinah atau sekitar 450 kilometer dari Mekah.

Masjid Dhu’l-Hulayfah, yang juga dikenal oleh jamaah haji Indonesia sebagai Masjid Bir Ali, adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan mereka yang mendekati kota suci Mekah dari arah Madinah.

Miqat berarti tempat di luar Mekah yang dilarang oleh jamaah haji Muslim untuk melintasi sebelum mereka berada dalam keadaan suci atau ihram jika mereka ingin melakukan Umrah atau Haji di Masjidil Haram.

22 jamaah haji Indonesia yang ditahan otoritas Arab Saudi karena pelanggaran visa pada tanggal 28 Mei dideportasi pada Sabtu malam (1 Juni).