DPR Mengungkapkan Ide Dasar Kebijakan Tapera Mulia, Minta Melibatkan Masyarakat dalam Pembahasan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tujuan pemberlakuan peraturan tentang Tapera adalah untuk menyediakan rumah bagi rakyat yang baik dan mulia sesuai dengan konstitusi, agar rakyat dapat melindungi keluarga dan pertumbuhan keluarganya.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, iuran sebesar 3% ditetapkan yang dibayarkan secara gotong royong, yaitu 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Anggota DPR Komisi IX Darul Siska menyatakan bahwa tujuan kebijakan Tapera sangat mulia, namun mendapat berbagai respons dari masyarakat.

Darul menilai penolakan dari masyarakat disebabkan oleh berbagai hal, seperti kurangnya perhatian terhadap aspirasi stakeholder dalam pembuatan PP, kurangnya sosialisasi, keterlambatan waktu, dan kecurigaan terhadap kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat. Masyarakat juga tidak mengetahui program dan manfaatnya, sehingga ada ketidakinginan untuk membiarkan potongan uang.

Darul menyarankan agar pemerintah dapat duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk menyerap kembali aspirasi terkait Tapera. Selain itu, kebijakan ini perlu disosialisasikan secara massif.

DPR juga menyarankan agar pemerintah dapat duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk kembali menyerap aspirasi terkait Tapera.

MEMBACA  Puluhan Kios Pasar di Kota Bogor Hangus Terbakar