Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Wanita yang Sedang Menstruasi

Ada beberapa hal yang haram hukumnya bagi wanita yang sedang haid. Dalam Islam, wanita yang sedang haid disebut berhadas besar. Selain haid, nifas, melahirkan, keluarnya sperma, atau junub (hubungan seksual) juga termasuk dalam kategori berhadas besar.

Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, dijelaskan bahwa ada lima hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang berhadas besar. Pertama, orang yang berhadas besar dilarang untuk menjalankan salat fardhu maupun salat sunnah. Selain itu, ibadah-ibadah yang semakna seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat juga tidak boleh dilaksanakan. Seorang muslimah harus sudah bersuci terlebih dahulu dengan mandi wajib untuk bisa melaksanakan ibadah-ibadah tersebut.

Kedua, bagi orang yang berhadas besar tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an, baik membaca dengan suara keras ataupun pelan. Namun, jika membaca lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berzikir, itu masih diperkenankan.

Ketiga, amalan yang tidak boleh dilakukan saat berhadas besar adalah membawa dan memegang Al-Qur’an. Hal itu termasuk larangan memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf.

Keempat, orang yang berhadas besar tidak diperbolehkan melaksanakan tawaf, baik tawaf fardhu seperti tawaf ifadah dan tawaf wada’, maupun tawaf sunnah seperti tawaf qudum. Haram hukumnya bagi mereka yang berhadas besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum mensucikan diri dengan mandi besar.

Kelima, orang yang berhadas besar tidak boleh berdiam diri di dalam masjid. Meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah, hukum lewat di masjid bagi mereka yang berhadas besar dibolehkan. Namun, berdiam diri di masjid tidak diperkenankan.

Untuk tempat lain, seperti mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya menurut fiqih, mereka yang berhadas besar boleh berdiam diri di tempat tersebut walapun sebenarnya hal itu dianggap kurang sopan.

MEMBACA  Mengatasi Keraguan Publik, Selebritis yang Maju dalam Pilkada Harus Didukung oleh Parpol

Wallahu A’lam.