Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry mengungkapkan bahwa uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) berasal dari pemotongan perjalanan dinas. Uang tersebut sebanyak puluhan juta rupiah dan diberikan dua kali kepada SYL beserta staf dan pegawainya. Uang tersebut berasal dari perjalanan dinas di Kementan RI, serta sebagian dari biaya pemeliharaan kantor.
Sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI terus berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Fadjry menjadi saksi yang menjelaskan tentang pemberian uang THR kepada SYL dan stafnya. Uang tersebut sebanyak Rp50 juta, yang dibagi secara merata dan sebagian berasal dari perjalanan dinas.
Jaksa KPK menanyakan asal muasal uang THR tersebut, dan Fadjry menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas dan sebagian dari biaya pemeliharaan kantor. Meskipun ada yang dimasukkan dalam surat pertanggungjawaban, Fadjry menegaskan bahwa ada bagian uang yang langsung diberikan kepada SYL dan stafnya.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, serta untuk keperluan politik dan acara keagamaan. Selain itu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.