Pemerintah Mewajibkan Masyarakat Hanya Membeli Perangkat Medis yang Memiliki Izin Distribusi

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan Indonesia mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa produk-produk terkait kesehatan, yaitu produk farmasi dan alat kesehatan yang mereka beli harus memiliki izin distribusi untuk menjamin keamanan dan kualitasnya. “Produk yang tidak aman dan tidak memenuhi syarat tidak akan memiliki izin distribusi. Para pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi hukum atas adanya produk seperti itu,” demikian disampaikan oleh Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Eka Purnamasari, pada hari Selasa.

“Saat ini, beberapa alat kesehatan ditawarkan dengan harga lebih rendah. Oleh karena itu, ia menyarankan masyarakat untuk lebih memperhatikan dan hanya membeli produk yang terdaftar dan telah lulus evaluasi oleh Kementerian Kesehatan serta memiliki izin distribusi untuk menjamin kualitas produk,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa produk-produk terkait kesehatan di Indonesia diatur dengan ketat karena berhubungan dengan risiko terhadap kesehatan.

Selain itu, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk farmasi dan alat kesehatan yang digunakan oleh masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan aman, berkualitas tinggi, dan bermanfaat, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Nantinya, alat kesehatan yang telah dievaluasi dapat dinyatakan sah untuk diedarkan di Indonesia dengan izin distribusi atau nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa terkait izin distribusi, produk impor biasanya dimulai dengan tiga huruf, yaitu AKL, diikuti oleh angka, yang berarti telah terdaftar oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, produk dalam negeri juga dimulai dengan tiga huruf AKD dan diikuti oleh angka, ujar Purnamasari.

“Masyarakat juga dapat memeriksa registrasi melalui aplikasi mobile alat kesehatan,” katanya.

Di sisi lain, ia mencatat bahwa memperhatikan izin distribusi juga dapat membantu orang untuk menghindari alat kesehatan ilegal.

MEMBACA  Rekor Suhu Terpanas di Dunia pada Senin 22 Juli 2024

Langkah pencegahan lainnya adalah dengan memperhatikan nama perdagangan atau merek, jenis produk, nomor batch, kode produksi, nama dan alamat produsen, ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan distributor alat kesehatan, penggunaan yang dimaksudkan, petunjuk penggunaan, tanggal kadaluarsa produk, dan kondisi alat kesehatan untuk menghindari produk yang tidak cocok.

“Mengenai potensi produk yang tidak layak, kami juga memantau produk yang tidak lagi cocok untuk digunakan dengan mengawasi pemusnahan mereka,” ujar Purnamasari.

Satu pemikiran pada “Pemerintah Mewajibkan Masyarakat Hanya Membeli Perangkat Medis yang Memiliki Izin Distribusi”

Komentar ditutup.