Usulan Irjen Pol Asep Hendradiana tentang Penanganan Malapraktik melalui Keadilan Restoratif yang Diajukan kepada Kapusdokkes Polri

Kejadian malapraktik yang melibatkan tenaga medis telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) mengajukan usulan inovatif yaitu penanganan dugaan malapraktik melalui pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan melalui mediasi antara korban dan pelaku, sambil memperhatikan kondisi keluarga pasien dan tenaga medis. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Pusdokkes Polri, Irjen Pol Dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI, Subsp.UC (K), M.Kes, dalam disertasi ujian promosi doktor di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (17/5/2024).

Menurut Asep, penyelesaian melalui keadilan restoratif memungkinkan pihak korban malapraktik atau keluarga mendapatkan hak-haknya, sementara tenaga medis yang diduga melakukan malapraktik tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Penanganan Dugaan Malapraktik oleh Tenaga Medis Berbasis Keadilan Restoratif”, Asep berharap pendekatan ini akan menghilangkan keraguan dan rasa takut pasien dalam menerima layanan medis. Dengan demikian, tenaga medis juga tidak akan ragu dalam memberikan penanganan medis kepada pasien.

Dengan penyelesaian melalui keadilan restoratif, pasien tidak akan ragu menerima layanan kesehatan dari tim medis, karena tidak ada tenaga medis yang berniat menyakiti atau menyebabkan kematian pada pasien yang mereka tangani.

Dalam ujian doktor tersebut, Asep Hendradiana didampingi oleh Kabiddokes Polda Jatim Kombes Pol Dr. Erwinn Zainul Hakim dan beberapa Kepala Rumah Sakit Bhayangkara di jajaran Jatim.

(hri)

MEMBACA  Saham Pertumbuhan yang Melonjak untuk Dibeli dan Dipertahankan selama 10 Tahun