Status kemerdekaan Palestina tak diragukan lagi: Kementerian

Menurut aspek hukum dan hukum internasional, situasi saat ini tidak akan menghapus kualifikasi Palestina sebagai negara. Status Palestina sebagai negara berdaulat di tingkat internasional adalah final dan tidak diragukan lagi, menurut direktur jenderal perjanjian hukum dan internasional di Kementerian Luar Negeri, Amrih Jinangkung. Meskipun Israel terus merampas wilayah Palestina, yang terakhir masih memenuhi syarat sebagai negara berdasarkan empat prinsip Konvensi Montevideo yaitu populasi tetap, wilayah yang ditentukan, pemerintah, dan kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara lain. “Menurut aspek hukum dan hukum internasional, bahkan situasi saat ini tidak akan menghapus Palestina dari kualifikasi sebagai negara,” kata Jinangkung dalam diskusi online pada hari Rabu. Selama diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, direktur jenderal menekankan bahwa semua pihak harus berupaya untuk mewujudkan wilayah Palestina yang ditentukan bebas dari pendudukan asing. Jinangkung juga menekankan perlunya mewujudkan pemerintahan Palestina yang solid dan bersatu karena perbedaan faksi dapat memengaruhi efektivitas kegiatan pemerintah Palestina. Kedua aspek tersebut, katanya, penting dalam upaya menyelesaikan konflik Israel-Palestina dan mengukuhkan status Palestina sebagai negara independen dan berdaulat. Namun, tambahnya, upaya jangka panjang dan komitmen dari semua pihak diperlukan, karena faktor eksternal dan internal dapat merugikan penyelesaian konflik. Sementara itu, terkait upaya Palestina untuk mendapatkan keanggotaan penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jinangkung mengatakan bahwa hal ini dapat dicapai atas rekomendasi Dewan Keamanan PBB dan dukungan dari dua pertiga anggota Majelis Umum PBB. Dia juga menekankan bahwa veto Amerika Serikat terhadap keanggotaan PBB Palestina tidak akan merugikan status kedaulatan Palestina di antara komunitas internasional. “Hasil pemungutan suara tidak memengaruhi pengakuan PBB terhadap Palestina karena PBB terus mengakui Palestina sebagai negara pengamat yang status ‘negara’nya final,” tambahnya. Berita terkait: OKI harus terus berjuang untuk kemerdekaan Palestina: Menteri Luar Negeri Retno Berita terkait: Indonesia, Turki memiliki prinsip yang sama tentang Palestina: FM Marsudi Berita terkait: Indonesia, Arab Saudi berbagi komitmen untuk mendukung Palestina: Wakil Presiden Reporter: Nabil Ihsan Editor: Azis Kurmala Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Investigasi dilakukan lagi terhadap Autopilot Tesla setelah perbaikan 'recall'