Sekretaris Jenderal DPR Absen saat Dipanggil KPK, Meminta untuk Diperiksa pada 15 Mei

Kamis, 9 Mei 2024 – 20:27 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah dinas DPR RI. Panggilan itu dilakukan pada Kamis 8 Mei 2024 kemarin.

Baca Juga :

9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Iskandar justru tidak hadir dalam panggilan tersebut. Ia dipanggil masih berkapasitas sebagai saksi.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

Baca Juga :

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

\”Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir,\” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

Ali menjelaskan bahwa Indra Iskandar mengklaim tak bisa hadir karena ada sejumlah kegiatan pada Rabu kemarin. Ia mengaku akan hadir pada panggilan yang direncanakan pekan depan.

Baca Juga :

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

\”Nanti beliau konfirmasi akan hadir tanggal 15 Mei 2024. Alasan, tidak bisa hadir dari penyidik mengonfirmasi ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir,\” beber Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Indra akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

\”Hari ini, 8 Mei 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI),\” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

Selain Indra, KPK juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integrasi Indocabinet.

MEMBACA  Raih 126 Emas, Indonesia Meraih Gelar Juara Umum ASEAN University Games 2024

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa 30 April 2024.

\”Tim penyidik, pada Selasa, 30 April telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI,\” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Penyidik KPK usai geledah ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

\”Diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,\” kata Ali.

Ali menyebutkan bahwa bukti yang ditemukan saat penggeledahan tengah dilakukan analisis, disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Halaman Selanjutnya

\”Hari ini, 8 Mei 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI),\” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.