loading…
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengganti mekanisme pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi melalui musyawarah desa. Foto/Widya Michella Nur Syahida
JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengganti mekanisme pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni mendatang.
Perubahan mekanisme ini telah dibahas bersama satgas khusus (satgasus) yang membantu pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan bansos. Diketahui, satgas yang dibuat mantan Wali Kota Surabaya ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).
Selain perubahan mekanisme usulan lewat musyawarah desa, kini Mensos Risma juga meminta agar usulan itu dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur. Sebab berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011, pengusulan data diberikan dari daerah langsung kepada menteri sosial.
“Karena memang di undang-undangnya tidak ada ketentuan harus melewati camat, kemudian tidak ada harus melewati gubernur ya. Maka kita sampaikan bahwa untuk camat, kemudian gubernur itu ada proses pelaporannya yang semua berbasis elektronik, kita akan buatkan itu,” katanya.
Sistem mekanisme ini akan hadir dalam aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui Playstore. Usai melakukan musyawarah desa, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.
“Jadi lengkap disini karena sekarang semua kita basisnya teknologi informasi nanti tinggal mengupload itu,” imbuhnya.
Dengan demikian, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab,” pungkasnya.
(rca)