Polisi Mengamankan 2 Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Malapraktik Bidan di Prabumulih

Loading…

Satreskrim Polres Prabumulih telah menyita dua barang bukti yang ditemukan di rumah oknum bidan berinisial ZN yang diduga melakukan malapraktik di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). Foto/MPI/Era Neizma Wedya

PRABUMULIH – Satreskrim Polres Prabumulih telah menyita dua barang bukti yang ditemukan di rumah oknum bidan berinisial ZN yang diduga melakukan malapraktik di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan menyebutkan dua barang bukti tersebut didapatkan setelah melakukan penyelidikan di rumah Bidan yang diduga melakukan malapraktik. Bidan ZA diketahui merangkap jabatan sebagai Lurah.

Baca Juga

“Hasil penyelidikan ditemukan dua barang bukti yakni pakaian dan beberapa obat,” kata AKP Herli Setiawan, Minggu (5/4/2024).

Polisi juga sudah telah pemasangan garis polisi (police line) di rumah oknum bidan inisial ZN, agar proses penyelidikan berjalan dengan cepat.

Selain itu, ada tujuh orang saksi beserta ZN sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Prabumulih terkait kasus dugaan malapraktik hingga membuat pasien meninggal.

“Sejauh ini kasus ini masih penyelidikan, tapi jika unsur terpenuhi maka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga pasang police line tidak bisa masuk selain penyidik, ” jelasnya.

Baca Juga

Diberitakan sebelumnya beredar di medsos unggahan yang memperlihatkan seorang oknum bidan berinisial ZN yang diduga melakukan malapraktik hingga pasien meninggal viral di media sosial.

MEMBACA  Kisah Legenda Kopassus Hampir Menembak Jenderal LB Moerdani karena Rencana Penculikan KSAD