Mulai dari tahun 2024, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 tahun 2024, Kurikulum Mandiri didirikan sebagai kurikulum nasional. Selama lima tahun terakhir, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah berupaya untuk mentransformasi sistem pendidikan agar lebih inklusif. Melalui Kurikulum Mandiri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim berusaha untuk meningkatkan sistem pendidikan sesuai dengan kebutuhan siswa yang terus berkembang. Gerakan ini menyusun kembali seluruh sistem pendidikan dari akarnya untuk menghasilkan sumber daya manusia berkualitas, termasuk sistem manajemen sekolah, guru, siswa, orang tua, dan masyarakat. Kurikulum ini diluncurkan untuk memperkuat peran dan kolaborasi semua pihak terkait, termasuk masyarakat, dalam mewujudkan pembelajaran berkualitas untuk semua anak. Ini juga bertujuan untuk menanggapi berbagai tantangan zaman dan isu-isu terkini, seperti penguatan karakter, perubahan iklim, literasi keuangan, literasi digital, literasi kesehatan, dan pentingnya literatur. Tujuan di balik Kurikulum Mandiri adalah mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif untuk meningkatkan iman kepada Tuhan, menciptakan generasi dengan karakter mulia, dan membimbing siswa agar menjadi pembelajar seumur hidup. Perubahan paradigma pendidikan Kurikulum Mandiri adalah kebijakan yang mengubah paradigma dalam mewujudkan pembelajaran berkualitas. Ia mengubah tantangan dalam pengembangan pendidikan di Indonesia menjadi peluang. Kementerian mengubah tantangan menjadi peluang dengan memprioritaskan tiga prinsip, yaitu pengembangan karakter, fleksibilitas, dan konten lokal. Ketiga prinsip ini sangat penting untuk membekali siswa agar dapat memenuhi kebutuhan zaman. Kurikulum Mandiri dirancang dengan prinsip pengembangan karakter yang menekankan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional siswa. Langkah-langkah ini diimplementasikan dengan mengalokasikan waktu khusus atau dengan mengintegrasikannya dengan proses pembelajaran, seperti Proyek Penguatan Profil Siswa Pancasila (P5). Prinsip fleksibilitas dalam Kurikulum Mandiri berarti bahwa ia dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi siswa, karakteristik unit pendidikan, dan konteks sosial-budaya lokal. Pada dasarnya, fokusnya adalah pada materi pembelajaran yang paling dibutuhkan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter siswa, sehingga guru dapat memiliki waktu untuk memberikan pembelajaran yang dalam dan bermakna. Salah satu bentuk mengubah tantangan menjadi peluang adalah Platform Pembelajaran Mandiri (PMM), mengingat perkembangan teknologi yang masif sering menjadi tantangan, termasuk dalam dunia pendidikan. Melalui PMM, kementerian mengadopsi teknologi digital menjadi alat pembelajaran yang mencakup buku digital, contoh kurikulum sekolah, contoh modul, dan instrumen penilaian kelas yang terus diperbarui. PMM mengandung prinsip pengembangan karakter, karena platform ini mendukung penciptaan komunitas belajar, sehingga menghubungkan sekolah dengan sumber praktik baik dari sekolah lain, memungkinkan mereka saling mempengaruhi. Guru tidak perlu membuat dokumen pembelajaran dari awal, karena berbagai contoh kurikulum sekolah, rencana pembelajaran, modul, dan penilaian tersedia di platform tersebut. Tantangan lain dalam dunia pendidikan adalah pengembangan kompetensi guru yang belum merata. Dalam hal ini, kementerian menciptakan Program Guru Pelopor (PGP), Sekolah Pelopor (SP), dan Pusat Unggulan Sekolah Menengah Kejuruan (PK). Program-program tersebut mempekerjakan guru yang siap dan kompeten untuk berbagi pengetahuan dengan guru-guru lain dan sekolah-sekolah. Guru-guru yang kompeten ini pertama-tama dilatih oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pelatihan Guru Pelopor. Program pelatihan ini adalah program pelatihan kepemimpinan selama enam bulan bagi guru-guru untuk menjadi pemimpin dalam pembelajaran. Selain berbagi pengetahuan mereka, guru-guru dipersiapkan untuk menjadi kepala sekolah. Dengan sembilan gelombang, PGP telah, sejauh ini, mencakup 502 kabupaten dan kota di 38 provinsi di Indonesia, termasuk 1.792 guru di daerah khusus atau terpinggirkan. Kurikulum Mandiri juga memungkinkan transformasi pembelajaran tidak hanya di daerah perkotaan dan di sekolah-sekolah dengan fasilitas yang memadai, tetapi juga di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpinggirkan. Untuk mendukung implementasi di daerah-daerah terpinggirkan, kementerian meluncurkan sistem Pioneer Cloud untuk memudahkan guru yang tidak memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengakses alat pembelajaran dan modul pelatihan di PMM secara offline. Selain itu, lebih dari 15 juta eksemplar dari 716 judul buku bacaan telah didistribusikan ke lebih dari 5.900 sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan lebih dari 14.500 sekolah dasar di daerah-daerah terpinggirkan, disertai dengan pelatihan untuk mengelola buku dan menggunakannya dalam pembelajaran. Melanjutkan Kurikulum Mandiri Meskipun sekolah-sekolah belum diwajibkan menerapkan Kurikulum Mandiri dalam empat tahun terakhir, lebih dari 300 ribu, atau 80 persen lembaga pendidikan di Indonesia telah mengadopsinya. Implementasi kurikulum telah meningkatkan skor numerasi di lembaga pendidikan di berbagai daerah, termasuk daerah terbelakang, perbatasan, dan terluar (3T). Skor numerasi sekolah di daerah 3T yang menerapkan Kurikulum Mandiri selama satu tahun mencapai 8,15; skor numerasi dengan dua tahun penerapan mencapai 8,79; sedangkan dengan tiga tahun penerapan, skor mencapai 12,49. Sementara itu, skor numerasi untuk unit pendidikan di daerah non-3T mencapai 13,14 bagi yang menerapkan Kurikulum Mandiri selama tiga tahun, 12,85 bagi yang menerapkannya selama dua tahun, dan 10,4 bagi yang menerapkannya selama satu tahun. Ini mencerminkan pencapaian yang lebih baik dibandingkan dengan unit pendidikan yang masih menerapkan Kurikulum 2013, yaitu 8,99 bagi yang berada di daerah non-3T dan 6,59 bagi yang berada di daerah 3T. Hasil survei kebijakan dan evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menunjukkan bahwa 97 persen guru memberikan dukungan positif terhadap implementasi Kurikulum Mandiri. Kurikulum Mandiri memberi fleksibilitas kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai dengan kondisi siswa dan sekolah, salah satunya melalui program P5 yang mampu mendorong pengembangan karakter siswa. Kurikulum telah mendorong siswa untuk berani bermimpi, karena mereka lebih mandiri di kelas sambil juga mendorong guru untuk mencoba hal-hal baru, karena mereka diberi kepercayaan untuk mengetahui dan menilai siswa mereka. Dampak positif dari Kurikulum Mandiri membuatnya perlu untuk melanjutkan kebijakan ini. Selain itu, implementasinya telah mencapai jarak yang cukup jauh, terutama karena melibatkan transformasi sistem yang besar. Mulai dari 2024, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 tahun 2024, Kurikulum Mandiri didirikan sebagai kurikulum nasional. Unit pendidikan yang belum menerapkan kurikulum akan diberikan beberapa tahun untuk beradaptasi. Secara rinci, unit pendidikan di daerah non-3T diberikan periode transisi dua tahun, atau hingga 2026-2027 paling lambat, untuk menerapkan Kurikulum Mandiri. Sementara itu, untuk daerah 3T, mereka diberikan tiga tahun untuk transisi, atau hingga tahun akademik 2027-2028, untuk menerapkan kurikulum.