Febrie Adriansyah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Pencekalan ini juga berlaku untuk tersangka lain, yaitu Don Ritto.

“Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang, yaitu FA sebagai ASN dan DR dari pihak swasta,” ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi wartawan pada Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menjelaskan, pencekalan ini diajukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Juli 2026. Tindakan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari lembaga tersebut melalui surat nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.

Ia menambahkan, larangan ke luar negeri untuk Febrie dan Don Ritto berlangsung selama 20 hari ke depan. Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi akan mendukung proses hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan dari aparat penegak hukum.

MEMBACA  Harga Emas Melesat Hari Ini, Ini Daftar Antam, UBS, dan Galeri24

Tinggalkan komentar