Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penghasilan pengemudi ojek online (ojol) tidak turun sejak aturan potongan komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi mulai diterapkan.
“Saya sudah tanya soal kabar yang katanya pendapatan pengemudi malah menurun padahal komisinya sudah 92 persen. Kami sudah konfirmasi ke mereka, dan pengemudi bilang tidak seperti itu,” kata Maman dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.
Maman sudah berkoordinasi dengan 19 komunitas dan asosiasi ojek online dari berbagai daerah. Hasilnya, mayoritas pengemudi ojol bersyukur dengan kebijakan yang langsung diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kalau ada pengemudi yang merasa pendapatannya turun dalam seminggu terakhir, kata Maman, itu bukan karena perubahan struktur komisi, melainkan karena sedang musim liburan sekolah dan universitas.
“Mereka bilang bagus-bagus aja, mungkin ada beberapa yang turun sedikit. Kita lihat sekarang ini situasinya, terlebih sekolah dan kampus sedang libur. Karena mahasiswa libur, jadi bukan murni soal bagi hasil,” jelas Maman.
Sementara itu. seorang pengemudi ojol bernama Reza mengatakan keuntungan dari kebijakan potongan 8 persen ini sudah langsung dirasakan oleh pengemudi. Reza mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online.
“Kami apresiasi perhatian pemerintah terhadap pengemudi ojol, karena kami merasakan langsung manfaatnya dari kebijakan 8 persen ini, penghasilan kami bertambah,” ujar Reza.
Reza berharap pengakuan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM bisa terus dilanjutkan dengan program nyata untuk menambah pendapatan mereka, seperti bantuan stimulus, pemberdayaan, akses cepat ke program pemerintah dan kepastian soal keikutsertaan mereka.
“Kami pengemudi kuharap status UMKM ini bisa ditindaklanjuti langsung ke program yang konkrit, berbentuk stimulus apa, pemberdayaan, atau mempercepat akses mereka ke program pemerintah,” ucap dia.
Mulai awal Juli 2026, pengemudi ojol mendapat setidaknya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju untuk memangkas potongan biaya aplikasi menjadi 8 persen. Aturan ini juga bersesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring.