Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan keuntungan yang didapat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dari praktik pemerasan terhadap anak buahnya. Dalam kasus yang sekarang menjeratnya sebagai tersangka, Etik diduga menerima uang sebesar Rp2,93 miliar. Uang itu katanya dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka, bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Mereka terlibat dalam dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kalau pemerasan ini dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati. SK itu berhubungan dengan pemberian insentif di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Dua SK Bupati yang dimaksud, menurut KPK, adalah SK tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dan SK tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Tahun 2026. Asep bilang, kedua kebijakan ini diduga dipakai sebagai alat buat menarik setoran dari para pegawai di BPKAD.
“Bahwa keluarnya kedua SK Bupati itu, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS etik untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam praktiknya, Etik diduga menyuruh Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sebagian insentif pegawai. KPK mengungkapkan Richard diminta menarik sekitar 40 persen dari insentif pemungutan pajak dan retribusi yang diterima oleh pegawai BPKAD.
“ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima sekelompok pegawai di BPKAD,” kata Asep.
Perintah ini lalu diteruskan Richard kepada pejabat eselon III di BPKAD. Para pejabat itu diperintahkan untuk menyetorkan potongan insentif kepada Nardi, yang waktu itu menjabat Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026. Setelah terkumpul, uang tersebut diduga diberikan kepada Etik Suryani.