Jampidsus Febrie Adriansyah Pamit dari Jabatan

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini berlaku sejak Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa surat pengunduran diri Febrie sudah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam pernyataan video pada Sabtu yang sama.

Langkah pengunduran diri ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Keputusan ini merupakan wujud komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan oleh penyidik Polri,” tambah Anang.

MEMBACA  Belum Mencapai Impian Kemerdekaan

Tinggalkan komentar