Ajukan Banding, Status Sengketa SK DPP PPP Masih Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Sengketa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum hasil Muktamar X PPP kini masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

M. Thobahul Aftoni dan kawan-kawan selaku pihak penggugat sudah resmi mendaftarkan banding pada 3 Juli 2026. Hasil verifikasi banding itu sudah dicatat dalam akta permohonan banding yang ditandatangani panitera PTUN Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.

Mereka naik banding karena tidak puas dengan putusan perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT. Menurut penggugat, hakim kurang hati-hati dalam mengambil keputusan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak bisa menerima gugatan mereka, atau disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Majelis hakim PTUN mempertimbangkan bahwa para penggugat belum pernah melaporkan perselisihan ini ke mahkamah partai terlebih dulu.

"Kami sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Kami menilai hakim kurang teliti dalam mengambil keputusan," kata Aftoni.

MEMBACA  Perluas Pilihan Investasi, CFX Meluncurkan Produk Derivatif Aset Kripto

Tinggalkan komentar