KPK resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Penetapan ini dilakukan setelah Afandin terjaring dalam operasi senyap KPK pada Kamis, 2 Juli 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang dari pihak swasta, yaitu Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Yaqub merupakan tim sukses dari Afandin.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 serta saudara YQB,” kata Ahmad pada Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Ahmad, Afandin diduga menerima upeti dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif terkait beberapa proyek di Kabupaten Langkat. Dari perhitungann sementara, Afandin bahkan sudah menerima uang ratusan juta rupiah.