Jumat, 3 Juli 2026 – 02:14 WIB
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masalah tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) awalnya dimulai dari unggahan fotokopi ijazah di media sosial X. Unggahan itu dibuat oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada 1 April 2025, Dian Sandi mengunggah foto ijazah S1 milik Jokowi lewat akun X @DianSandiU. Di unggahan itu, Dian Sandi bilang dokumen tersebut adalah ijazah asli.
“Bermula pada tanggal 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Joko Widodo di media sosial X miliknya dengan akun @DianSandiU,” kata jaksa di sidang.
Jaksa menyebut unggahan itu kemudian bikin perdebatan yang besar dan memunculkan berbagai macam respons di masyarakat.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menuduh Dokter Tifa menyebarkan informasi yang sudah diubah-ubah soal keaslian ijazah Jokowi. Hal ini bikin ramai di media sosial.
Selain itu, jaksa bilang Dokter Tifa menyampaikan analisis yang menyimpulkan ijazah itu palsu di beberapa acara talk show. Namun, analisis itu ternyata tidak menggunakan dokumen yang didapat langsung dari Jokowi.
Menurut jaksa, analisis tersebut dilakukan tanpa hak karena tidak ada proses verifikasi, konfirmasi, atau minta izin kepada pemilik dokumen.
“Terdakwa sama sekali tidak berupaya melakukan verifikasi, konfirmasi, atau minta izin kepada saksi Jokowi selaku pemilik sah dokumen itu,” jelas jaksa.
Jaksa juga menilai Dokter Tifa membuat-opini publik lewat unggahan media sosial. Caranya denga menyampaikan informasi yang seakan-akan berasal dari data asli.
“Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik atau dokumen elektronik seolah data itu otentik,” tambah jaksa.
Di dakwaan yang sama, jaksa bilang hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri menunjukkan ijazah Jokowi sama dengan 14 ijazah pembanding dari alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Akibat kasus ini, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Jaksa juga menuduh Dokter Tifa bersama Roy Suryo sudah menyampaikan tuduhan kalau ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu, lalu menyebarkannya lagi melalui media sosial.
Halaman Selanjutnya
Dokter Tifa didakwa dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan utama. Sebagai dakwaan cadangan, jaksa juga menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.