Tolak Damai dengan Jokowi, Dokter Tifa Pilih Lanjutkan Sidang

JAKARTA – Dokter Tifa, atau Tifauzia Tyassuma, yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menolak tawaran berdamai. Ia memilih untuk melanjutkan sidang dan tidak mau menyelesaikan perkara lewat jalur restorative justice.

Hal Ini disampaikan Tifa saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. Hakim Ketua Christina Endarwati sempat menawarkan kemungkinan berdamai, karena untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, hal itu bisa dilakukan.

“Dari dakwaan yang sudah dibacakan tadi, ada beberapa pasal dengan ancaman di bawah 5 tahun. Anda bisa melakukan perdamaian dengan korban (Jokowi),” kata Christina.Ia lalu menberikan waktu ke Tifa untuk konsultasi debgan pengacaranya. “Izin Yang Mulia, setelah konsultasi dengan pengacara, pertama saya memutuskan tidak melakukan restorative justice,” jawab Tifa tegas.

Tifa memilih tetap melakukan perlawanan lewat jalur hukum di pengadilan. Dengan begitu,persidangan akan berlanjut ke tahap pembacaan eksepsi atau perlawanan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Selain menolak berdamai, Tifa juga mecatanakan akan terus melawan kasus ini dan menidak menerima tawaran plea bargain untuk mengaku bersalah agar hukumannya diringankan.

MEMBACA  Alasan Wanita dengan Diabetes Tipe 2 Terdiagnosis Lebih Lambat Dibanding Pria

Tinggalkan komentar