Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dugaan bahwa sebagian pendapatan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dipotong untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan ini muncul saat KPK sedang mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. “Uang yang diminta untuk ngurus izin itu berasal dari sisa hasil usaha anggota KUD yang adalah petani di Kuansing. Jadi penghasilan petani yang cuma ratusan ribu rupiah per bulan itu harus dipotong setengahnya untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Walau begitu, KPK belum menjelaskan lebih detail tentang kasus ini karena penyidik masih menyelidiki fakta-fakta yang ada. “KPK masih mendalami fakta dari hasil penyelidikan tertutup terkait operasi tangkap tangan dugaan penerimaan hadiah ini, termasuk kemungkinan ada aliran dana ke pihak lain,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, dan mengamankan 10 orang. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Mereka adalah tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemkab Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK lalu meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Akhirnya, mereka dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.