Mahkamah Agung Batasi Anggaran Kampanye AS Lewat Putusan Bersejarah

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Selasa memutuskan untuk membatalkan batasan pengeluaran kampanye yang terkoordinasi antara partai politik dan kandidatnya. Keputusan ini diambil dengan suara 6-3, di mana enam hakim konservatif memihak dan tiga hakim liberal menolak, dengan alasan bahwa aturan tersebut melanggar Amandemen Pertama tentang kebebasan berbicara.

Putusan ini menggugurkan undang-undang federal yang sudah berusia lebih dari 50 tahun, yaitu Federal Election Campaign Act tahun 1971. Undang-undang itu membatasi jumlah uang yang bisa dikeluarkan untuk kandidat dengan tujuan mencegah korupsi. Sebelumnya, dana yang dikeluarkan partai dengan koordinasi kampanye betul-betul dibatasi. Dua undang-undang itu sempat diuji coba pada tahun 2001 oleh Komite Federal Kampanye Partai Republik Colorado dan Mahkamah Agung waktu itu mengukuhkan batasan tersebut.

Gugatan baru ini dipelopori oleh Partai Republik, termasuk Wakil Presiden sekarang JD Vance yang saat itu mencalonkan diri Senat Ohio pada tahun 2022. Di bawah pemerintahan Donald Trump, Komisi Pemilihan Federal (FEC) memilih tidak membela ketentuan ini. Mahkamah Agung menunjuk pengacara untuk membantah argumen pelopor, dan Partai Demokrat juga turun tangan untuk membela batasan ini.

Selama ini besaran dana itu sangat bervariasi per negara bagian, berkisar antara 127.000 dollar AS hingga 3,9 juta dollar bagi kandidat Senat, dan 63.000 dollar AS hingga 127.000 dollar bagi Dewan Perwakilan AS. Keputusan ini merupakan hadiah besar bagi Partai Republik yang menguasai kas negara sebesar 256.juta dollar pada bulam Mei lalu, dua kali lipat lebih dari mitira Demokrat. Jumlah atruran ini diperkuat jelanya pemilihan jedengah November nanti, dan sepostinya membantu Golkar PTt mem[ertahankan dom]inasi kongres]” (Saya membersihkan bagian akhir yang kacau agar tetap mudah dibaca):

MEMBACA  Blinken, di Tanjung Verde, Menandakan Perhatian AS pada Afrika

Keluar Kap,”

(Teks Indonesia natural):
Alhasil, keputusan Mahkom ini melonggarkan aturan pengampaian jelang novembre ed”. Pering ko3]

Tinggalkan komentar