Polisi Indonesia menyita 18,1 metrik ton sodium sianida ilegal dan menangkap dua tersangka yang diduga memasok bahan kimia berbahaya itu ke tambang emas ilegal di berbagai daerah di Indonesia. Seorang pejabat senior menyampaikan hal ini pada hari Selasa.
Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim Polri, mengatakan bahwa bahan kimia tersebut diduga diimpor secara ilegal dari China.
Penyelidik mulai melakukan penggerebekan setelah menerima informasi tentang peredaran sianida yang tidak diawasi pemerintah.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi penyimpanan dan distribusi di Bekasi serta Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan total 362 drum sodium sianida.
Barang sitaan itu diperkirakan bernilai sekitar 14,5 miliar rupiah (kurang lebih 885.000 dolar AS).
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu S (59) dan DW (40).
Menurut hasil penyelidikan, S diduga menyuplai bahan kimia beracun tersebut ke penambang emas liar di Sumatra Barat, sementara DW memasok ke pertambang di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Penggunaan sianida di tambang emas ilegal menjadi masalah besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Hal ini sering menyebabkan pencemaran air tanah yang parah dan kerusakan tanah.
Polisi saat ini sedang menelusuri rantai pasokan ilegal untuk menemukan pengimpor utama serta kemungkinan rekanan mereka dalam jaringan ini.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah (sekitar 610.000 dolar AS).