PP GP Ansor Kritik Kerahasiaan Pembahasan RUU Keamanan Siber

JAKARTA – Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mengkritik cara pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurut mereka, prosesnya tidak mengutamakan transparansi dan partisipasi publik. Padahal, RUU ini adalah aturan penting yang akan menjadi dasar tata kelola keamanan siber di Indonesia. Badan Siber PP GP Ansor berpendapat, pembahasan aturan seperti ini harus dilakukan secara terbuka supaya semua pihak bisa memberi masukan.

Kepala Badan Siber PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa keamanan siber sekarang bukan hanya masalah pertahanan negara. Ini sudah menjadi masalah yang langsung menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, aturan yang mengatur ruang siber nasional harus dibuat dengan cara yang bisa dipertanggungjawabkan dan melibatkan publik.

“RUU ini akan menjadi dasar hukum bagi ekosistem digital Indonesia untuk waktu yang lama. Aturan yang sangat berdampak pada hak-hak digital masyarakat tidak sepantasnya dibahas secara tertutup. Transparansi adalah syarat penting untuk membuat regulasi yang bagus, sah, dan bisa menjawab tantangan keamanan siber di Indonesia,” kata Ahmad Luthfi pada Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, cara pembahasan yang tertutup justru bisa mengurangi kualitas isi RUU karena tidak memberikan ruang yang cukup bagi akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku bisnis digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, dan asosiasi profesi untuk memberi masukan berarti.

Badan Siber PP GP Ansor menckankan bahwa Indonesia sudah masuk ke fase baru ancaman di dunia siber. Dalam beberapa tahun belakangan, masyarakat menghadapi banyak kasus kebocoran data pribadi, serangan ransomware ke layanan publik dan keuangan, penipuan digital, phishing, pencurian identitas, pengambilalihan akun, sampai penyalahgunaan teknologi AI seperti deepfake dan tiruan suara digital.

MEMBACA  Perdana Menteri Polandia Berjanji Memperkuat Keamanan di Perbatasan UE dengan Belarus

Tinggalkan komentar