Pilkada Langsung: Pilihan Rakyat yang Tak Tergantikan

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. "Hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, sambil tetap mengakui dan menghormati daerah-daerah yang bersifat khusus atau istimewa," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Senin.

Dengan keputusan ini, MK menyatakan bahwa permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak bisa diterima. Menurut MK, pemohon dalam perkara tersebut tidak bisa membuktikan ada hak konstitusional mereka yang dirugikan, baik secara nyata maupun potensial. MK juga merujuk pada beberapa putusan sebelumnya, seperti Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan lainnya.

Permohonan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam UU Pilkada. Mereka khawatir, karena belakangan ini muncul wacana untuk mengubah mekanisme pilkada dari langsung ke pemilihan oleh DPRD.

Para mahasiswa ini menilai perubahan itu bisa menggeser prinsip kedaulatan rakyat dan mengurangi hak masyarakat untuk memilih langsung. Mereka menganggap pasal yang ada sekarang terlalu kabur dan bisa dipakai untuk mengubah sistem demokrasi di daerah tanpa melalui perubahan konstitusi. Oleh karena itu, mereka minta MK memperjelas norma tersebut demi menjaga kedaulatan rakyat itu bisa keadan langsung saja loh yaaa.

MEMBACA  Pelatih Persib Memperhatikan Penampilan Pemain Muda PSIS

Tinggalkan komentar