Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Pelaku adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Salah satu dari mereka, yaitu MML, adalah pemilik percetakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan MML adalah pemilik percetakan Mau Print yang kini ditahan. MML berperan sebagai otak kejahatan. Dialah yang punya ide untuk memasung atau menyandera korban, dan merantai kaki ketiga karyawannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan semua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Bisa juga kena pasal 446 KUHP yang ancamannya 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Tiga pekerja percetakan diduga disekap berminggu-minggu oleh bos mereka. Pada video yang beredar, para korban disekap di dua ruangan berbeda dengan kondisi kaki diborgol dan diikat rantai. Peristiwa ini terjadi di percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat 26 Juni 2026.
Para korban diduga disekap hampir tiga pekan karena dituduh mencuri pelat cetak. Keluarga korban juga dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta dengan janji para pekerja akan dibebaskan. Polisi akhirnya menungkap kasus ini setelah menerima laporan dari warga.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan saat mendatangi lokasi, petugas menemukan tiga korban yang kondisinya memprihatinkan. Mereka adalah TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Kaki mereka diborgol dan diikat menggunakan rantai besi serta ali baja
(baja, red).