Dua pengamen di Bandarlampung MZ dan RD ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Dua pria berinisial MZ dan RD, yang merupakan warga Bandarlampung, telah ditangkap di tempat tinggal masing-masing pada Senin, 29 April 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya pada Rabu, 1 Mei 2024.
Dennis mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung. Saat itu, kedua pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam kepada korban, namun korban melakukan perlawanan, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala dan harus dirawat di rumah sakit.
Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandarlampung segera menangkap kedua pelaku dan melakukan penyidikan. Pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung, sementara barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor beat yang hendak dirampas pelaku juga diamankan.
“Dennis mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah pengamen nomaden. Pelaku RD adalah residivis dalam kasus jambret dan MZ pernah terlibat dalam pengeroyokan,” kata Dennis. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHPidana.