Razman Nasution Dirujak Sakit, Berat 120 Kg, Kini Ditempatkan di Blok Khusus

Razman Nasution, yang sekarang sudah menjadi terpidana, sedang menjalani masa pengenalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Prosedur ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan aturan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, menjelaskan bahwa setiap warga binaan baru harus melalui beberapa tahapan. Tahapan itu meliputi registrasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan penilaian risiko untuk menentukan tempat yang cocok.

Petugas lapas sudah melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan kepada Razman. Hasilnya, berat badannya mencapai 120 kilogram dan dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto mendiagnosisnya dengan penyumbatan pembuluh darah pada 19 Januari 2026. Tim medis lapas juga menemukan gejala stroke ringan dan gangguan anxiety pada Razman.

Karena kondisi kesehatannya itu, Razman ditempatkan di Blok E lantai 1. Tempat itu dipilih supaya memudahkan pemantauan medis dan evakuasi jika dibutuhkan. Di dalam sel, Razman satu ruangan dengan dua warga binaan lain yang juga memiliki masalah kesehatan.

Lapas mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak semua warga binaan, sesuai Pasal 9 Undang-Undang Pemasyarakatan. Negara dan petugas lapas wajib memenuhi hak ini tanpa diskriminasi.

“Tidak peduli apa pun jenis kejahatannya, kondisi sakit harus jadi prioritas,” tegas Syarpani. Aturan yang sama juga melarang petugas bersikap diskriminatif terhadap warga binaan.

MEMBACA  Restoran di Makassar Terima Paket Berisi Kepala Kambing

Tinggalkan komentar