Polisi Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Aceh, Terkait Jaringan Thailand
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga terkait dengan sindikat narkoba lintas batas yang berbasis di Thailand. Dua orang tersangka berhasil ditangkap di Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan pada Minggu bahwa kedua tersangka ditangkap pada 23 Juni setelah penyelidikan yang dilakukan tim gabungan sejak awal Mei.
Dalam operasi di Lhokseumawe, Aceh, petugas menghentikan sebuah SUV Honda yang membawa narkoba dan menangkap dua tersangka yang hanya diidentifikasi dengan inisial JF, sebagai nahkoda kapal, dan Z, sebagai koordinator jaringan distribusi darat.
Polisi telah memasukkan MJ dan MHL ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dan operasi pengejaran terhadap keduanya masih berlangsung, ujarnya. Proses terpisah juga dilakukan untuk melacak aliran uang dan rekening bank yang terlibat dalam operasi ini.
Berdasar penyelidikan awal, sabu tersebut dipindahkan melalui operasi kapal-ke-kapal sekitar 120 mil laut dari perbatasan maritim Indonesia-Thailand, sebelum akhirnya dibawa ke Aceh.
“Selama pemeriksaan, kami mengidentifikasi dua orang lain yang diduga mengendalikan operasi perdagangan narkoba, diidentifikasi dengan inisial MJ dan MHL,” kata Santoso.
Polisi telah menempatkan MJ dan MHL dalam DPO, dan upaya penangkapan terus dilakukan. Penyidik juga sedang melacak transaksi keuangan dan rekening bank yang terkait dengan sindikat tersebut.
Pihak berwenang terus melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkoba dan perangkat elektronik, sambil memperluas penyelidikan untuk mengidentivikasi jaringan internasional di balik operasi penyelundupan ini.
Santoso mengatakan Z mengaku dijanjikan Rp30 juta untuk setiap karung yang berhasil dikirimkan, sehingga dia bisa mendapatkan total hingga Rp390 juta, sementara JF dijanjikan Rp400 juta.
Polisi memperkirakan sabu yang disita bernilai sekitar Rp585 miliar (setara US$31,6 juta). Penanganan ini mungkin telah mencegah sekitar 1,62 juta orang terpapar bahaya penyalahgunaan narkoba.