Yadi Tersangka Penipuan EO, Sembako Ditetapkan

Rabu, 1 Mei 2024 – 13:49 WIB

TANGERANG – Yadi Sembako telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap salah satu event organizer (EO) dengan nilai sebesar Rp198 juta. Kasus ini juga melibatkan Gus Anom yang disebut oleh Yadi Sembako sebagai bertanggung jawab atas acara yang seharusnya diselenggarakan bersama.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Yadi Sembako berharap Gus Anom dapat bekerjasama dengan penyelidikan polisi. Menurut Yadi Sembako, Gus Anom telah membayar sebagian uang yang diminta oleh pihak EO sebagai pelapor sebesar Rp102.500.000. Yadi Sembako meyakinkan pihak kepolisian bahwa ia dan Gus Anom akan mengembalikan uang yang diminta oleh pelapor.

“Kami telah melaporkan ke polisi bahwa Gus Anom telah melakukan pembayaran kepada pelapor. Saya berharap tindakan Gus Anom ini menunjukkan niat baik. Meskipun belum seluruhnya, 60 persen sudah diselesaikan,” kata Yadi Sembako, saat diwawancara di Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa 30 April 2024.

Meskipun telah menunjukkan niat baik dengan mengembalikan sejumlah uang, Gus Anom belum menghadiri kantor polisi. Gus Anom mengaku sakit ketika dihubungi oleh tim penyidik untuk memberikan keterangan. Yadi Sembako memperingatkan Gus Anom bahwa kesaksiannya penting dalam kasus ini untuk melindungi dirinya dari tuduhan yang diajukan.

“Saya sudah memberitahu Gus Anom, minimal ada pemberitahuan, ada nomor penyidik, bisa melalui pesan atau telepon. Saya harap Gus Anom bisa hadir, menjelaskan tentang pembayaran kepada EO, sehingga polisi tidak perlu meragukan lagi,” jelas Yadi Sembako.

Komunikasi antara Yadi Sembako dan Gus Anom sempat terhambat. Oleh karena itu, Yadi Sembako berharap Gus Anom tetap merespons panggilan dari pihak berwajib untuk memberikan keterangan.

MEMBACA  Polisi Inggris Mencari Pria Tersangka Pembunuhan 3 Wanita Dengan Panah Crossbow

“Nanti kita tunggu Gus Anom bisa hadir dalam panggilan, bisa memberikan penjelasan. Saya harap dalam waktu dekat ia bisa datang,” kata Yadi Sembako.

Meskipun Yadi Sembako telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, pihaknya tetap optimis untuk menunjukkan bukti dan bekerjasama dengan niat baik dalam menyelesaikan masalah dengan pelapor. Pengacara Yadi Sembako juga membantu kliennya untuk membuktikan bahwa ia tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini.

“Dalam kejadian ini, kami berusaha untuk berkomunikasi dengan Gus Anom dan pihak pelapor, agar bisa menyelesaikan masalah dengan baik. Gus Anom juga bisa dipanggil paksa jika perlu, oleh karena itu ia seharusnya datang. Kami harap pihak pelapor juga akan hadir, sehingga kita dapat duduk bersama,” kata Tommy, pengacara Yadi Sembako.

Informasi yang diketahui menyebutkan bahwa kasus ini bermula ketika Yadi Sembako diangkat sebagai direktur PT Gudang Artis oleh Gus Anom sebagai pemilik perusahaan. Mereka bekerja sama dengan salah satu EO untuk mengadakan acara peluncuran perusahaan manajemen artis pada bulan Agustus 2023.

Persiapan acara hampir selesai, namun uang sebesar Rp198 juta yang telah dikeluarkan oleh pihak EO kepada vendor tidak kunjung diganti oleh Yadi Sembako maupun Gus Anom. Akibatnya, Muhammad Adri Permana selaku pemilik EO melaporkan Yadi Sembako sebagai direktur atas tuduhan penipuan.