Program KIP-K hanya untuk siswa miskin, penyalahgunaan akan menuntut pembayaran kembali: Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan pada hari Selasa bahwa bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) Pendidikan Tinggi hanya ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. KIP-K merupakan kelanjutan dari program KIP tingkat sekolah, yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu yang data-datanya dapat diperiksa melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Ia menegaskan bahwa yang menerima bantuan ini adalah mereka yang miskin, dan yatim piatu menjadi prioritas,” tambahnya. Ia menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi syarat untuk KIP atau KIP-K namun tetap menerima manfaat tersebut melanggar peraturan. Oleh karena itu, mereka harus mengembalikan manfaat tersebut.

“Jika ada anak dari keluarga kaya yang menerima KIP, mereka dapat dengan mudah terdeteksi,” kata Effendy. Jika anggota masyarakat menerima KIP namun tidak memenuhi syarat, mereka harus melaporkan ke unit pendidikan terkait untuk proses lebih lanjut.

Belakangan ini, ada unggahan viral di platform media sosial X tentang seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang mewah. KIP ditujukan untuk siswa dari empat kelompok prioritas: pemegang KIP sekolah, yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan dari pemerintah, serta yatim piatu dan anak-anak di bawah perawatan sosial.

Selain itu, KIP diprioritaskan untuk anak dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin dengan pendapatan orang tua/wali gabungan kurang dari atau sama dengan Rp4 juta per bulan yang dapat menyajikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti. Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah telah menjamin pembiayaan uang kuliah bagi sekitar 900.000 mahasiswa perguruan tinggi hingga tahun 2023 melalui program KIP-K.

Berita terkait: Manfaatkan KIP secara optimal untuk persiapan sumber daya manusia berkualitas: Widodo
Berita terkait: Jokowi menyatakan KIP mendanai 900.000 mahasiswa perguruan tinggi

MEMBACA  Komisi Pemilihan India tidak mengeluarkan perintah untuk mengganti mesin pemungutan suara elektronik dengan surat suara.

Penerjemah: Sean M, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024