WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta ngadain kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial sebagai upaya Pelindungan Hak Cipta di Aula A Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta dari pelaku usaha hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual. Tujuannya untuk ningkatin pemahaman dan kesadaran hukum tentang kewajiban bayar royalti atas pemakaian musik untuk kepentingan komersial.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta negesin bahwa tingginya pemanfaatan musik di berbagai sektor usaha harus diimbangi sama kepatuhan bayar royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta.
Dia bilang masih kurangnya pemahaman pelaku usaha dan sistem pendataan yang belum maksimal jadi tantangan yang perlu diatasi lewat penguatan pengawasan dan penggunaan teknologi digital.
Narasumber yang hadir, Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional M. Bigi Ramadha, jelasin mekanisme pengelolaane royalti lagu dan musik di Indonesia, termasuk kewajiban pengguna komersial buat ngurus lisensi dan bayar royalti lewat LMKN.
Di kesempatan itu juga diperkenalkan aplikasi Inspiration (Integrated System Platform for Intellectual Property Rights Administration on Music) yang bikin proses perizinan, pembayaran royalti, sampe penerbitan sertifikat lisensi bisa dilakukan secara digital, transparan, dan terintegrasi.
Lewat kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berharap bisa kebangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, LMKN, sama pelaku usaha dalam wujudin budaya taat hak cipta.
Kepatuhan bayar royalti nga cuma ngasih kepastian hukum buat pengguna musik komersial, tapi juga njamin terpenuhinya hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Sehingga, bisa dukung pertumbuhan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjwat.