Menggagalkan Dua Tersangka, Polisi Menemukan 99,26 Gram Sabu dan 6 Botol Ganja Cair

Satres Narkoba Polres Metro Depok telah berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ganja cair di wilayah hukumnya. Dua tersangka, HD (20) dan IB (21), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir. Tersangka IB berhasil ditangkap pada Jumat, 26 April 2024, di daerah Cilodong dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram. Selanjutnya, tersangka HD ditangkap di daerah Cisalak, Kota Depok dengan barang bukti sabu seberat 99,26 gram dan ganja cair sebanyak 6 botol beserta alat hisapnya.

Arya menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 365 KUHP ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

MEMBACA  7 Sektor Industri Unggulan Kota Solo untuk 20 Tahun Mendatang