Israel kian menekan kelompok-kelompok kemanusian dan para pembela hak asasi untuk mengurangi operasi mereka di wilayah Palestina.
Perserikatan Bangsa-Bangsa memperingatkan, anak-anak menjadi “semakin tidak terlindungi” ketika organisasi kemanusiaan dan pembela hak terpaksa membatasi aktivitas mereka di teritorial Palestina.
Komite PBB untuk Hak Anak dalam pernyataanya, Senin lalu, mengatakan bahwa banyak organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan di Gaza dan Tepi Barat telah diberi label “teroris” oleh kelompok-kelompok pro-Israel atau politisi. Ketidakhadiran mereka, menurut Komite, membuat anak-anak rentan.
Kisah Rekomendasi
daftar 4 item
akhir daftar
“Selama lebih dari tiga dekade, organisasi-organisasi ini memainkan peran vital dalam membela anak-anak Palestina, termasuk di pengadilan militer Israel, dan mendokumentasikan pelanggaran berat terhadap anak-anak Palestina di tangan pasukan Israel,” ujar Komite.
“Tanpa mereka, anak-anak Palestina akan semakin tidak terlindungi, dan pelanggaran hak-hak mereka berisiko terus terjadi dengan impunitas,” tambahnya.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mencatat taktik yang digunakan untuk mendelegitimasi kelompok-kelompok ini termasuk “penggerebekan militer, larangan perjalanan, sanksi keuangan pribadi, ancaman penahanan, perusakan catatan, dan bahkan ancaman sanksi sekunder terhadap mitra yang mendukung kerja mereka.”
Komite mengatakan hal ini membuat “semakin mustahil bagi organisasi-organisasi ini untuk beroperasi dengan aman atau melindungi anak-anak dan keluarga yang meminta pertolongan.”
Komite mendesak komunitas internasional untuk meminta pertanggungjawaban otoritas Israel atas serangan yang dilakukan terhadap pembela hak asasi manusia Palestina.
Otoritas Israel juga didessak untuk mencabut pembatasan yang dihadapi oleh para individu dan kelompok kemanusian.
“Meskipun menghadapi risiko besar dan sumber daya yang terbatas, para pembela hak anak terus berdiri bersama anak-anak dan keluarga Palestina dalam kondisi yang sangat berbahaya. Mereka harus dilindungi, bukan dihukum,” kata Komite.
Israel telah secara signifikan menindak operasi kemanusiaan di Gaza sejak “gencatan senjata” yang dimulai pada 10 Oktober. Mereka melarang Doctors Without Borders (MSF) setelah tidak memberikan daftar staf Palestina-nya, semakin membuat warga Palestina di wilayah yang terkepung itu kekurangan bantuan penyelamat.
Pada Februari tahun ini, 17 kelompok bantuan internasional mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel agar diizinkan terus bekerja di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya. Pemerintah Israel telah berencana untuk menghentikan kerja penyelamat mereka.