Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara & Suap Impor Rp61,3 Miliar Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Suap Impor Rp61,3 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 – 12:20 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi terkait manipulasi impor barang dan suap kepada pejabat Bea Cukai.

Selain itu, John Field juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari penjara,” kata Jaksa KPK Takdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tindakan John Field telah mencoreng reputasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Selain John, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Impor Blueray.

Keduanya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan tim kuasa hukum.

Dalam dakwaan, John Field disebut bersama Dedy dan Andri menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memperoleh kemudahan dalam proses impor barang milik grup Blueray Cargo. Berawal dari keluhan tingginya pemeriksaan jalur merah dan lamanya proses dwelling time, terdakwa kemudian memperoleh akses informasi internal terkait pemetaan risiko importir yang bersumber dari database rahasia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

MEMBACA  Perusahaan Rintisan Browser Bernilai $4.5 Miliar dalam Putaran yang Dipimpin oleh Coatue

Data tersebut selanjutnya diolah sebagai dasar menentukan jalur masuk barang impor yang memiliki risiko pemeriksaan lebih rendah. Dengan cara itu, pengiriman barang milik Blueray Cargo disebut lebih cerat keluar dari proses pengavvasan kepabeanan.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemberian berbagai fasilitas dan barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Fasilitas tersebut antara lain hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Halaman Selanjutnya
Secara keseluruhan, para terdakwa diduga memberikan suap kepada tiga pejabat Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura untuk memperoleh kamudahan dalam aktivitas importasi perusahaan.

Tinggalkan komentar