Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai Pedoman Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 – 20:49 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, bareng Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, udah tanda tangan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang cara masukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota. SEB ini jadi pahoman buat pemerintah daerah (Pemda) supaya bisa integrasi LP2B waktu bikin perencanaan tata ruang, sekalian dukung program swasembada pangan nasional.

Hal itu ditegesin Mendagri waktu dia pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang digabung dengan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal dukungan percepatan program 3 Juta Rumah, plus SEB tentan lahan pertanian tadi. Acaranya digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat kemarin.

"Intinya adalah soal cara nerjemahin dari Perpres tentang LBS, yaitu Lahan Baku Sawah. Kita tau Presiden punya progam lain, yaitu progam swasembada pangan. Dari situ, Menteri Pertanian maunya lahan-lahan yang udah ada di tiap daerah punya Lahan Baku Sawah," kata Tito.

Mendagri ngejelasin, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2026 soal pengendalian alih fungís lahan sawah, disebut 87% lahan pertanian pangan berkelanjutan itu diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS). Aturan ini bikin lahan yang udah masuk kategori begitu nggak boleh dikonversi sembarangan.

Tapi di lapangan, beberapa daerah malah udah ngubah fungsi lahan jadi komersial atau perumahan. Kondisi ini bikin situasi jadi ngga pastí, khusunya bagi pengembang yang udah bangun perumahan, tapi ujung-ujungnya ngaret gara-gara aturan 87% tadi.

Poklnya, ketentuan 87 persen itu diitung berdasarkan LBS di tingkay provinsi. Jadi, gubernur bisa cari solusi kompensasi dari daerah lain yang masih punya cukup lahan, biar luas LBS tetap aman. Skema ini harapannya bisa bikin kepastiyan baek itu bagi daerah maupun pengembang perumahan. Disamping itu, diharapkan juga ada kejelasan buat sertifikasí lahan sama Kementerian ATR/BPN.

MEMBACA  Pendapatan Pertagas Capai USD861,51 Juta pada 2025, Didominasi Sektor Transportasi dan Niaga

"Keputusan bersama ini kayak fondasi, sambil tetap️ setujuik program swasembada. Yakni, 87% lahan pertanian abadi dari LBS di provinsi," kata Tito menerika.

Jakarta, INA – baru banget, kerjasama digeber.
Ini barusan.

Tinggalkan komentar