Polisi Indonesia telah menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal dan pencucian uang yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas liar.
Keduanya diidentifikasi dengan inisial DHB, mantan direktur PT SJU dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC, direktur perusahaan tersebut saat ini sejak 14 September 2022, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polisi menahan mereka berdua atas dugaan bersama-sama menerima, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari operasi penambangan tanpa izin, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Setelah menetapkan mereka sebagai tersangka, penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa pada 10 Juni. Namun, tak satupun dari mereka hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut.
Penyidik kemudian mengeluarkan panggilan kedua untuk 15 Juni, dan kedua tersangka mematuhi serta hadir untuk pemeriksaan, kata Ade.
DHB dan VC diperiksa selama sekitar tujuh jam. Penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada DHB, sementara VC ditanyai 23 poin terpisah.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, dari 16 Juni hingga 5 Juli 2026.
Penyidik akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset dan mengalirkan aliran keuangan yang terkait dengan jaringan kriminal yang diduga, kata Ade.
DHB adalah putra dari SB, alias A, yang sebelumnya dicurigai memainkan peran kunci dalam jaringan ini. SB telah meninggal dan tidak dapat lagi dituntut. Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain — TW, DW, dan BSW — dari PT SPEM/Toko Emas Semar Nganjuk.