WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya setujuin Rancangan Peraturan Daerah soal Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang dikenal sebagai P4GN, jadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini diambil pas Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin sama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6/2026) lalu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga hadir bareng jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Kepala BNNP DKI Jakarta, Awang Joko Rumitro.
Di forum itu, Wibi minta persetujuan anggota dewan buat Ranperda P4GN yang udah dibahas sama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan pihak eksekutif. “Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika buat ditetapkan jadi Peraturan Daerah bisa disetujui?” tanya Wibi. Forum pun jawab setuju. Abis itu, ada penyerahan simbolis Ranperda yang disetujui dari pimpimpin DPRD ke Gubernur.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, bilang Jakarta butuh payung hukum yang kuat buat lawan ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurut dia, Jakarta sebagai kota metropolitan dengan putaran ekonomi tinggi, punya kerentanan besar. Apalagi posisi Jakarta dikelilingi jalur penyelundupan, dari bandara, pelabuhan resmi, sampe pelabuhan ilegal di pesisir Kepulauan Seribu. “Jakarta sekarang sebagai kota metropolitan hadapi ancaman nyata jadi target pasar utama dan wilayah subur peredaran gelap narkotika,” ujar Azis.
Azis jelasin, BNN udah petakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, 28 kawasan masuk kategori bahaya dan 109 kawasan waspada. Dia juga nilai kondisi ini gak cukup dijawab cuma pake kebijakan sektoral. Makanya, Perda P4GN dibutuhkan sebagai dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif. “Demi keselamatan warga dan masa depan Jakarta, kehadiran Perda P4GN bukan cuma pilihan, tapi urgensi dan kewajiban moral yang mutlak buat kita wujudkan,” terangnya.